Sistem pelayanan publik Faperta Unsika dibuat dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang
dan Peraturan Menteri Riset. dan Teknologi. dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
dan Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 620/UN48/PP/2018
tentang Penetapan Susunan Organisasi Universitas Singaperbangsa Karawang.
Berdasarkan peraturan dan keputusan tersebut, sistem tata kelola Faperta
dituangkan dalam dokumen atau pedoman Organisasi Tata Kelola (OTK) dengan SK
Dekan nomor 2055.12/UN64.4/EP/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Keputusan
Penetapan OTK Faperta. Dalam OTK, masing-masing tugas dan fungsi masing-masing
bagian juga tercermin dalam struktur organisasi.
Struktur organisasi Faperta Unsika terdiri dari dekan, senat dan tim
penjaminan mutu, kelompok penjaminan mutu (GJM) dan kelompok pengendalian mutu
(GKM). Dekan dibantu oleh dua orang Wakil Dekan, yaitu Wakil Dekan Bidang
Akademik dan Wakil Dekan Bidang Keuangan. Di bawah pimpinan Dekan dan Wakil
Dekan adalah ketua TU, Ka.Laboratorium dan 2 program studi yaitu Program Studi
S1 Agroteknologi dan Program Studi S1 Agribisnis. Kepala Tata Usaha bertanggung
jawab terhadap berbagai bidang, yaitu akademik dan keuangan serta sumber daya
manusia dan umum. Kepala laboratorium fakultas memiliki 7 Kepala Bagian
Laboratorium yaitu Kepala Laboratorium Tanah, Ka. Lab. Agronomi, Ka. Lab. OPT,
Ka. Lab. Bioteknologi Ka. Lab Agribisnis, Ka lab Ekonomi Pertanian serta Ka.
Lab. Penyuluhan dan Sosiologi Pertanian. Terdapat 2 koordinator program studi
(Koorprodi), yaitu Koordinator Program Studi S1 Agribisnis dan Koordinator
Program Studi S1 Agroteknologi.