Tata Pamong

       Sistem pelayanan publik Faperta Unsika dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang dan Peraturan Menteri Riset. dan Teknologi. dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang dan Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 620/UN48/PP/2018 tentang Penetapan Susunan Organisasi Universitas Singaperbangsa Karawang. 
    Berdasarkan peraturan dan keputusan tersebut, sistem tata kelola Faperta dituangkan dalam dokumen atau pedoman Organisasi Tata Kelola (OTK) dengan SK Dekan nomor 2055.12/UN64.4/EP/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Keputusan Penetapan OTK Faperta. Dalam OTK, masing-masing tugas dan fungsi masing-masing bagian juga tercermin dalam struktur organisasi. 
    Struktur organisasi Faperta Unsika terdiri dari dekan, senat dan tim penjaminan mutu, kelompok penjaminan mutu (GJM) dan kelompok pengendalian mutu (GKM). Dekan dibantu oleh dua orang Wakil Dekan, yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik dan Wakil Dekan Bidang Keuangan. Di bawah pimpinan Dekan dan Wakil Dekan adalah ketua TU, Ka.Laboratorium dan 2 program studi yaitu Program Studi S1 Agroteknologi dan Program Studi S1 Agribisnis. Kepala Tata Usaha bertanggung jawab terhadap berbagai bidang, yaitu akademik dan keuangan serta sumber daya manusia dan umum. Kepala laboratorium fakultas memiliki 7 Kepala Bagian Laboratorium yaitu Kepala Laboratorium Tanah, Ka. Lab. Agronomi, Ka. Lab. OPT, Ka. Lab. Bioteknologi Ka. Lab Agribisnis, Ka lab Ekonomi Pertanian serta Ka. Lab. Penyuluhan dan Sosiologi Pertanian. Terdapat 2 koordinator program studi (Koorprodi), yaitu Koordinator Program Studi S1 Agribisnis dan Koordinator Program Studi S1 Agroteknologi.

Struktur Organisasi Fakultas Pertanian UNSIKA